AmpenanPost. Menguasai dan memiliki narkoba dan diduga sebagai pengedar, AR (29) dan ARD (32) warga Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota, Kamis (17/12) sekitar pukul 16.00 Wita.
Dalam kesemoatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menyampaikan, berawal dari laporan masyarakat bahwa disalah satu kos-kosan di RT 06 Kelurahan Penatoi sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba dan tempat penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu.
Dari laporan itu, Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Katim Bripka Taufarrahman menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ketika dilakukan upaya masuk dan mendobrak pintu kos-kosan, mereka berdua sedang menggunakan Sabu-sabu.
“ARD merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar sekitar setahun,” ungkapnya.
Setelah mengamankan para pelaku kata Kasat, tim menggeledah dan disaksikan Ketua RT setempat, tim menemukan satu poket Sabu-sabu ukuran sekitar 1 gram, 1 poket ukuran kecil, kertas, 1 alat hisap bong, 3 unit HP dan barang bukti penunjang lainnya.
“Para terduga pelaku serta barang bukti sudah kami amankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa. Sementara barang bukti Sabu-sabu belum kami timbang,” bebernya.
Ramli juga menyampaikan terimakasih pada masyarakat yang telah membantu polisi untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.